PR DEPOK - Simak cara daftar BPUM 2022 secara online agar pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kepada pelaku usaha.
Tahun ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali berkesempatan mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600 ribu.
Namun, BPUM atau BLT UMKM ini baru bisa didapatkan usai pelaku usaha mendaftarkan usahanya lewat oss.go.id.
Sebelum mendaftarkan UMKM miliknya, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat yang diwajibkan agar bisa menjadi penerima BPUM 2022.
Syarat bagi pelaku usaha tersebut di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Tes IQ: Waktu Anda 30 Detik, Tebak Jumlah Lingkaran yang Tak Terhubung dengan Benar
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki e-KTP atau KTP elektronik.