- Akses link oss.go.id dengan cara klik di sini lalu klik 'Masuk Sekarang'
- Klik 'Daftar' dan pilih skala usaha antara UMK atau non-UMK
- Masukkan semua data yang diminta
- Periksa email dan klik tombol aktivasi agar bisa mendapatkan hak akses OSS
Baca Juga: 15 Quotes Bijak dan Inspiratif dari Ir. Soekarno untuk Peringati Hari Kebangkitan Nasional 2022
- Buka kembali situs oss.go.id dan klik 'Masuk'
- Masuk dengan hak akses OSS yang telah dimiliki
- Klik 'Perizinan Berusaha' lalu 'Permohonan Baru'
- Lengkapi data-data yang diperlukan
Baca Juga: Harapan Jupe Bersama Persib di Musim Baru