PR DEPOK – Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 dikabarkan akan segera cair. Lantas, siapa yang berhak dapat BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu?
BLT UMKM 2022 kembali dicairkan pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah.
Namun, siapa saja yang dapat BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu, pemerintah akan mendata dan melakukan verifikasi agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Sebagai informasi, penyaluran BLT UMKM 2022 akan dilanjutkan seiring dengan pencarian subsidu gaji atau upah (BSU).
Tahun ini, pemerintah menyasar sekitar 12 juta penerima yang merupakan pelaku usaha terdampak Covid-19.
BLT UMKM 2022, merupakan bantuan presiden (banpres) yang kembali diusulkan untuk diberikan tahun ini.
Berikut syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu:
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022 atau Harkitnas 114, Tersedia Berbagai Desain Unik