Siapa yang Berhak Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu? Berikut Penjelasan dan Syarat untuk Mendapatkannya

- 19 Mei 2022, 18:23 WIB
Ilustrasi - Daftar sebagai penerima BPUM 2022 bisa melalui 2 cara berikut. Pelaku UMKM bakal dapatkan uang tunai Rp600.000.
Ilustrasi - Daftar sebagai penerima BPUM 2022 bisa melalui 2 cara berikut. Pelaku UMKM bakal dapatkan uang tunai Rp600.000. /ANTARA.

2. Melampirkan nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Memasukan nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Memasukan bidang usaha yang dimiliki serta nomor telepon aktif.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah