Cara Cek BPUM 2022 Hanya Pakai KTP, Akses Link eform.bri.co.id di Sini untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu

- 20 Mei 2022, 20:52 WIB
Simak daftar penerima BPUM 2022 yang akan segera cair, pelaku usaha mikro bisa dapatkan BLT UMKM.
Simak daftar penerima BPUM 2022 yang akan segera cair, pelaku usaha mikro bisa dapatkan BLT UMKM. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 akan kembali disalurkan oleh pemerintah.

BPUM 2022 akan disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Sebelum bisa mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM ini, pelaku usaha terlebih dahulu harus mendaftarkan usahanya lewat situs oss.go.id.

Baca Juga: Sinopsis Film Cinta Subuh, Upaya Pemuda Brutal Mendapatkan Hati Seorang Muslimah

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jika ingin mendaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi jika pelaku usaha ingin mendaftarkan usahanya agar menerima BPUM 2022.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Music Bank KBS Dituding Curang atas Kemenangan LE SSERAFIM vs Lim Young Woong, Dispatch Turun Tangan

2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

3. Menjalankan usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM, disertai dengan lampirannya.

4. Bagi pelaku usaha yang memiliki domisili usaha berbeda dengan alamat di KTP, bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online lewat HP, Hanya Butuh KTP dan KK untuk Cairkan Uang Tunai hingga Rp3 Juta

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Cara daftar BPUM 2022 bagi pelaku usaha bisa dilakukan lewat situs oss.go.id, dengan terlebih dahulu mengurus perizinan usaha.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan Pencuri pada Teka-teki Gambar ini, Maka Logika Anda Sangat Baik

Berikut ini langkah yang harus dilakukan agar usaha bisa terdaftar dan mendapatkan perizinan berusaha agar bisa menerima BPUM 2022.

- Dapatkan hak akses OSS dengan mengakses link oss.go.id atau klik di sini

- Pilih 'Masuk Sekarang' dan klik 'Daftar' untuk mendapatkan hak akses OSS

- Pilih skala usaha antara UMK atau non-UMK

Baca Juga: Kapan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Cair? Simak Jadwal Pencairan dari Kemenaker dan Cara Dapat BLT Rp1 Juta

- Isi semua data yang diminta dan klik 'Daftar'

- Cek email untuk mengaktivasi dan mendapatkan hak akses OSS

Apabila hak akses OSS sudah didapatkan, proses pendaftaran lewat situs oss.go.id bisa dilakukan dengan langkah berikut ini.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan PKH Balita Sebesar Rp3 Juta, Segera Cair dalam Waktu Dekat

- Buka kembali situs oss.go.id

- Klik 'Perizinan Berusaha' lalu klik 'Permohonan Baru'

- Lengkapi semua data yang diperlukan

- Periksa Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

Baca Juga: Cek Status di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Dapatkan Notifikasi Khusus Ini agar Terima BSU 2022 Rp1 Juta

- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan cek kembali Draf Perizinan Usaha

- Tunggu hingga Perizinan Berusaha diterbitkan

Setelah UMKM yang dijalankan dipastikan telah terdaftar, pelaku usaha bisa akses situs eform.bri.co.id untuk cek status penerima BPUM 2022.

Baca Juga: BPNT 2022 Masih Terus Cair untuk 3 Kriteria Ini, Cek Nama dan Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Cara cek penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id bisa dilakukan dengan langkah berikut ini.

1. Kunjungi link eform.bri.co.id.

2. Klik 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan NIK KTP.

Baca Juga: Mozambik Konfirmasi Kasus Polio Liar Pertama dalam 30 Tahun Terakhir, Korban Alami Kelumpuhan

4. Ketik kode verifikasi yang muncul.

5. Klik 'Proses Inquiry'.

Situs eform.bri.co.id akan menunjukkan status apakah pelaku usaha mendapatkan BPUM 2022 atau tidak.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x