Adapun pemilik NIK KTP berciri tertentu yang berkesempatan dapat BPNT Kartu Sembako, di antaranya yakni:
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Masyarakat miskin atau rentan
3. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN, BUMN, dan perangkat desa
4. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah
5. Memiliki KKS
6. Terdata di DTKS
Perlu diketahui, BPNT Kartu Sembako merupakan program bansos non-tunai yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos kepada warga miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan sembako.
Dengan adanya program BPNT Kartu Sembako, maka masyarakat pemilik NIK KTP berciri di atas bisa dapat bantuan secara reguler Rp200.000 tiap bulan atau setara Rp2,4 juta dalam satu tahun.