2. Pilih 'Cek Data BPUM'.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Ketik kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
5. Pilih 'Proses Inquiry'.
Selanjutnya sistem akan menampilkan informasi apakah data NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.
Selain lewat laman eform.bri.co.id, pelaku UMKM bisa mengetahui namanya masuk dalam daftar penerima BPUM 2022 jika mendapatkan SMS pemberitahuan dari Bank penyalur.
Tahun lalu, pemerintah menyalurkan dana bantuan BPUM lewat Bank Rakyat Indonesia atau BRI.
Adapun bunyi SMS pemberitahuan yang menyatakan pelaku UMKM dapat BPUM sebagai berikut.
Baca Juga: Rusia Klaim Kuasai Mariupol Sepenuhnya, Ribuan Pejuang Ukraina Disebut Telah Menyerah