3. Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
4. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk update informasi terkini mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 hingga pengumuman, Anda bisa mengikuti media sosial resmi Prakerja di Instagram @prakerja.go.id.
Selain itu, jangan lupa cek secara berkala dashboard akun Kartu Prakerja untuk mengetahui status pendaftaran Gelombang 30.
Demikian estimasi waktu pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 dibuka.***