Pemerintah menargetkan sekitar 10 juta keluarga yang akan mendapatkan bansos PKH 2022.
Untuk pencairannya, PKH 2022 cair ke dalam empat tahap, yakni tahap pertama (Januari-Maret), tahap kedua (April-Juni), tahap ketiga (Juli-September), dan tahap keempat (Oktober-Desember).
Untuk mendapatkan bansos 2022, masyarakat wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Pendaftaran DTKS Kemensos sendiri bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos, serta offline melalui kelurahan tempat tinggal Anda.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30, Dapatkan Insentif hingga Rp3,55 Juta
Apabila Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos dan termasuk ke dalam kriteria penerima bansos 2022, maka simak cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.
- Pertama, siapkan KTP dan HP untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
- Buka browser pada HP Anda, lalu ketik url atau link cekbansos.kemensos.go.id dan tunggu hingga link tersebut terakses.
- Isi data diri Anda, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa tempat tinggal Anda.