PR DEPOK - Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT hingga kini masih terus mengalir kepada masyarakat pemilik KTP yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos dari Kemensos ini.
Masyarakat pemilik KTP yang berhak dapat BPNT pun bisa diketahui dengan akses cekbansos.kemensos.go.id cukup menggunakan HP dan NIK KTP.
Apabila setelah akses cekbansos.kemensos.go.id pakai HP dan KTP masyarakat pemilik KTP tersebut benar dinyatakan sebagai penerima BPNT, maka bantuan bakal cair sejumlah Rp200.000 atau total Rp2,4 juta dalam satu tahun.
Adapun masyarakat pemilik KTP yang berhak dapat BPNT dengan total bantuan Rp2,4 juta selama setahun ini yakni WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
Selain itu, pemilik KTP ini juga merupakan masyarakat yang termasuk ke dalam golongan miskin atau rentan.
Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, anggota Polri atau TNI, pejabat BUMN dan BUMD, serta perangkat desa, juga merupakan pemilik KTP yang berhak dapat BPNT.
Selain itu, pemilik KTP selain yang telah disebut di atas yang bakal dapat BPNT yakni bukan penerima bantuan lain dari pemerintah.
Pemilik KTP yang berhak dapat BPNT yakni harus terdaftar di DTKS Kemensos dan memiliki KKS.