Bagi pemilik KTP yang terdaftar, maka dipastikan bakal dapat BPNT setiap bulan dengan nominal Rp200.000 atau total Rp2,4 juta selama setahun.
Uang BPNT yang sudah cair melalui agen, Bank Himbara ataupun Kantor Pos, bisa segera diambil untuk dibelanjakan bahan pangan seperti beras, telur, ayam, daging hingga buah di e-waroeng yang ditunjuk.***