Syarat Daftar Banpres BPUM 2022
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta perangkat desa
5. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memenuhi syarat di atas, pelaku usaha mikro bisa segera daftar di situs oss.go.id dengan ikuti langkah seperti di bawah ini.