Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 30 Resmi Dibuka, Simak Ini Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id
- Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk daftar usaha yakni buat akun dan login di oss.go.id
- Setelah langkah tersebut dilakukan, maka pelaku usaha bisa segera klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan"
- Selanjutnya, pelaku usaha bisa segera klik pada tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan
- Atau bisa juga klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan
- Kemudian, lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha
- Dalam proses ini, jangan lupa untuk melengkapi formulir Data Profil
- Setelah proses melengkapi Data Profil selesai, segera Klik "Simpan" dan klik "Lanjutkan"
- Adapun pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha"