- Langkah selanjutnya, pelaku usaha mikro bisa melengkapi data pada formulir Data Usaha, klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya"
Baca Juga: Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 2 Tinggal 4 Hari, Cek Status Data Lewat dtks.jakarta.go.id
- Bagi pemilik usaha mikro yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya”
- Selanjutnya, pelaku usaha mikro bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik “Selanjutnya”
- Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha
- Bilamana semua sudah lengkap, segera centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”
- Kemudian cek atau lihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha
- Izin Usaha yang telah diajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR
Pelaku usaha mikro yang dinyatakan sebagai penerima Banpres BPUM 2022, bakal dapat tanda seperti beriut.