Setekah itu, tunggu prosesnya hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar dan tidaknya sebagai penerima BLT UMKM.
Apabila notifikasi berwarna hijau yang muncul, maka pelaku usaha merupakan penerima BPUM 2022. Namun, jika notifikasi berwarna merah yang keluar artinya bukan penerima BLT UMKM.
Jika pelaku usaha tercatat dan dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha yang namanya muncul, dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Baca Juga: Taliban Sempat Berjanji Takkan Buat Banyak Aturan Soal Wanita, Bagaimana Realisasinya saat Ini?
Seperti yang telah disebut di atas, pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 dapat mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Surat Pernyataan
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana BPUM.