PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah.
BPUM 2022 ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Namun, sebelum bisa mendapatkan BPUM 2022, pelaku usaha harus memastikan terlebih dahulu bahwa usahanya telah terdaftar di situs oss.go.id.
Berikut ini cara daftarkan UMKM lewat link oss.go.id agar mendapatkan perizinan dan menjadi penerima BPUM tahun ini.
1. Dapatkan hak akses OSS lewat situs oss.go.id.
2. Buka situs tersebut atau klik di sini.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia, 24 Mei 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Hujan Ringan
3. Klik 'Masuk Sekarang' lalu pilih 'Daftar' untuk mendapatkan hak akses OSS.
4. Tentukan skala usaha, baik itu UMK atau non UMK.