- Merupakan pemilik usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya
- Apabila domisili usaha tidak sesuai dengan alamat lengkap pemiliki usaha di KTP, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR
Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui tentang Cacar Monyet Termasuk Gejala dan Cara Penularannya
- Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bukan pegawai BUMN atau BUMD
Pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM 2022 setelah klik link eform.bri.co.id.
Situs eform.bri.co.id akan menunjukkan status pemilik UMKM apakah termasuk sebagai penerima BPUM atau bukan.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 24-29 Mei 2022
1. Kunjungi situs eform.bri.co.id atau klik link ini.
2. Pilih menu 'Cek Data BPUM'.