Tanpa NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima PKH untuk Cairkan Bantuan Rp3 Juta bagi Kriteria Berikut

- 25 Mei 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi - Cek penerima bantuan PKH untuk cairkan bansos Rp3 juta bagi kriteria berikut ini bisa dilakukan tanpa menggunakan NIK KTP.
Ilustrasi - Cek penerima bantuan PKH untuk cairkan bansos Rp3 juta bagi kriteria berikut ini bisa dilakukan tanpa menggunakan NIK KTP. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK - Ada kabar gembira bagi masyarakat kriteria tertentu yang memenuhi syarat karena bantuan PKH masih terus dilanjutkan penyalurannya oleh pemerintah melalui Kemensos.

Masyarakat dengan kriteria tertentu yang dinyatakan lolos dapat PKH, bisa cek penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos maupun link Kemensos tanpa NIK KTP.

Nantinya, masyarakat kriteria tersebut yang telah cek penerima di aplikasi Cek Bansos dan link Kemensos tanpa NIK KTP, bisa cairkan dana bantuan PKH hingga Rp3 juta selama setahun jika memang terdaftar.

Baca Juga: Rumor Kencan Jennie BLACKPINK dan V BTS Gempar, Begini Pernyataan Agensi YG Entertainment dan Big Hit Music

Namun sebelum cek penerima bantuan PKH di aplikasi Cek Bansos atau link Kemensos tanpa NIK KTP, masyarakat kriteria tersebut harus terdaftar dulu sebagai penerima bantuan.

Adapun cara daftar agar lolos sebagai penerima bantuan PKH, masyarakat bisa mengusulkan secara mandiri, baik secara online di aplikasi Cek Bansos maupun offline dengan datang langsung ke Kantor Kelurahan.

Setelah masyarakat mengusulkan diri dengan dua cara tersebut, maka bisa segera cek untuk memastikan statusnya lewat aplikasi Cek Bansos atau link Kemensos tanpa NIK KTP.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi, Sarankan Hal ini ke Keduanya

Adapun cara cek penerima bantuan PKH melalui aplikasi Cek Bansos tanpa NIK KTP, bisa ikuti tahapan sebagai berikut:

1. Siapkan KK dan KTP

2. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

3. Buka aplikasi

4. Buat akun dengan KK dan KTP

5. Login dengan akun yang didaftarkan

Baca Juga: Buka eform.bri.co.id dan Dapatkan BPUM 2022, Ada BLT UMKM Rp600 Ribu untuk Pelaku Usaha

6. Klik menu Cek Bansos

7. Masukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan

8. Ketik nama sesuai KTP

9. Klik Cari Data.

Kemudian untuk cara cek penerima bantuan PKH melalui link Kemensos, bisa ikuti langkah ini.

- Langkah pertama yakni segera kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Robert Alberts Beri Waktu Istirahat Tiga Pemain Persib yang Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2022

- Langkah selanjutnya, masukkan nama Provinsi atau Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa

- Kemudian untuk langkah ketiga, segera input data diri sesuai KTP

- Setelah itu, ketik delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak

- Apabila huruf kode yang tertera kurang jelas, maka bisa segera ulangi lagi untuk mendapatkan kode baru

- Kemudian untuk langkah terakhir, segera klik saja tombol "Cari Data".

Baca Juga: Input NIK KTP ke Sini agar Masuk Daftar Penerima BPNT 2022, Jangan Kaget jika Bantuan Cair Rp2,4 Juta

Jika semua langkah tersebut di atas sudah dilakukan, tunggu hingga sistem aplikasi Cek Bansos dan link cekbansos.kemensos.go.id menampilkan hasil sesuai dengan data KTP telah yang diinput.

Apabila masyarakat dinyatakan sebagai penerima bantuan PKH, maka dipastikan akan dapat uang tunai dengan kategori berbeda-beda.

Adapun kriteria tersebut yakni ibu hamil dan balita bakal dapat bantuan PKH Rp3 juta selama setahun.

Baca Juga: Stadion GBLA Dapat Izin Jadi Markas Persib, Teddy Tjahjono Singgung Peran Yana Mulyana

Selain itu, ada siswa SD akan dapat Rp900.000 setahun, siswa SMP dapat bantuan PKH Rp1,5 juta dalam setahun, dan siswa SMA akan dapat uang tunai Rp2 juta setahun.

Kemudian kategori lain yakni ada difabel dan lansia yang bakal dapat bantuan PKH total Rp2,4 juta dalam setahun.

Uang bantuan PKH nantinya akan dikirim langsung ke rekening Bank Himbara penerima seperti BRI BNI, BTN, dan Mandiri.

Perlu diketahui, PKH merupakan program bantuan dari pemerintah sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang sudah dijalankan sejak 2007 silam.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 30? Berikut Bocoran Estimasi Waktunya

Melalui program PKH, masyarakat penerima didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Masyarakat penerima bantuan PKH juga harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Adapun kewajiban penerima bantuan PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Baca Juga: Robert Alberts Girang, Stadion GBLA Bisa Jadi Homebase Persib di Liga 1 Indonesia

Sementara itu untuk kewajiban di bidang pendidikan yakni mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Sejauh ini, program PKH telah membantu masyarakat mengentaskan kemiskinan dengan program bantuan yang ada.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah