PR DEPOK - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM saat ini tengah menantikan BPUM 2022 yang akan disalurkan oleh pemerintah.
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kabarnya akan disalurkan kembali kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan usaha miliknya.
Namun, sebelum bisa mendaftarkan usahanya, pelaku usaha terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Pernah Gagal Raih Impiannya karena Tinggi Badannya yang Tak Memenuhi Syarat
1. Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang berasal dari pengusul BPUM, disertai dengan lampirannya.
Baca Juga: Jokowi Bagikan Puluhan Ribu Bansos Minyak Goreng, PKH dan BPNT di Solo, Warga: Buat Modal Usaha
4. Apabila pemilik usaha memiliki tempat usaha yang alamatnya berbeda dengan domisili di KTP, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
5. Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, bukan pegawai BUMN atau BUMD.