PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 hanya cair ke pelaku usaha dengan syarat berikut.
Pelaku usaha yang ingin cek penerima BPUM 2022, bisa input NIK KTP di eform.bri.co.id untuk dapatkan Rp600 ribu.
Sebelum bisa mendapatkan BPUM 2022, pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya di situs oss.go.id secara online terlebih dahulu.
Tak hanya itu, apabila merujuk pada aturan pencairan tahun 2021, pelaku usaha juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan BPUM 2022.
Berikut ini adalah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUM 2022, merujuk pada aturan tahun 2021.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI (dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP elektronik atau e-KTP).
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
3. Jika domisili di KTP Anda tidak sesuai dengan usaha Anda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BPUM 2022.