Pelaku Usaha Mau Dapat BPUM 2022? Ini Syarat dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

- 25 Mei 2022, 13:28 WIB
Simak syarat dan cara cek penerima BPUM 2022 yang diberikan bagi para pelaku usaha, akses link resminya.
Simak syarat dan cara cek penerima BPUM 2022 yang diberikan bagi para pelaku usaha, akses link resminya. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Pelaku usaha bisa dapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022, simak ini syarat dan cara cek penerima di eform.bri.co.id.

Diketahui bersama, pemerintah beberapa waktu lalu mengumumkan akan kembali menyalurkan BPUM 2022 kepada para pelaku usaha, baik itu mikro, kecil, atau UMKM yang memenuhi syarat.

Untuk mendapatkan BPUM 2022, pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya melalui situs oss.go.id.

BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah sejak 2020 lalu yang bertujuan untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cair hingga Rp4,4 Juta, Cek Penerima BLT Anak Sekolah Lewat cekbansos.kemensos.go.id Sekarang Juga

BPUM kembali diadakan pada tahun 2021 untuk tahap kedua, dan di tahun ini untuk tahap ketiga.

Kabarnya, BPUM 2022 akan disalurkan kepada pelaku usaha dengan nominal sebesar Rp600 ribu per penerima.

Pemerintah sempat mengatakan bahwa BPUM 2022 ditargetkan cair setelah Hari Raya Idul Fitri 2022, namun hingga saat ini jadwal pencairan BLT UMKM tersebut belum diketahui pasti.

Mengacu pada aturan tahun 2021, berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi para pelaku usaha apabila ingin mendapatkan BPUM 2022.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x