PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 bakal disalurkan pemerintah untuk para pelaku usaha tertentu yang memenuhi syarat.
Pelaku usaha bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu dengan daftar BPUM 2022 di laman oss.go.id.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa BPUM 2022 diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan (UMKM) yang terdiri dari nelayan, pedagang kaki lima, pemilik warung kecil, dan pemilik usaha mikro.
Baca Juga: Nama Tak Muncul saat Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id? Daftar DTKS dengan Cara Berikut
Terkait syarat pelaku usaha yang bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu dari program BPUM 2022, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penyaluran tahun lalu, prediksi syarat penerima BPUM 2022 meliputi:
1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Thomas Doll Mulai Pimpin Latihan Persija, Ini Kesan Pertama Riko Simanjuntak