Pelaku Usaha Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Daftar BPUM 2022 di oss.go.id Sekarang!

- 25 Mei 2022, 11:21 WIB
Simak penjelasan terkait syarat dan link agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BPUM 2022 yang akan cair.
Simak penjelasan terkait syarat dan link agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BPUM 2022 yang akan cair. /Pexels/Ahsan Jaya.

3. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

6. Pelaku UMKM baik yang pernah dapat BPUM tahap sebelumnya atau tidak bisa dapat BLT Rp600 ribu di tahun 2022.

Baca Juga: YouTuber Lee Jin Ho Bagikan Bukti Jennie BLACKPINK dan V BTS Sedang Berkencan di LA

Pelaku usaha yang mempunyai kriteria syarat di atas, bisa mencoba daftar BPUM 2022 agar dapat BLT UMKM Rp600 ribu.

Adapun cara daftar BPUM 2022 lewat laman oss.go.id sebagai berikut:

1. Buka laman oss.go.id kemudian buat akun dengan mengikuti petunjuk yang ada.

2. Setelah proses pembuatan akun selesai, pilih menu 'Perizinan Usaha'.

Baca Juga: Harga Saham YG Entertainment dan HYBE Labels 'Down' Akibat Rumor Kencan Jennie BLACKPINK dan V BTS

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah