PR DEPOK - Simak 5 syarat agar bisa mendapat BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM 2022 serta cara cek penerima melalui link resmi.
Rencananya BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha.
Namun tentunya para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapat BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022.
Baca Juga: Mengenal Smilling Depression, Pura-Pura Bahagia dan Tersenyum Demi Menyembunyikan Depresi
Syarat-syarat ini ditetapkan agar nantinya dana BLT UMKM Rp600 ribu untuk pelaku usaha dapat diberikan sesuai dengan tepat sasaran.
Untuk lebih lengkapnya, berikut sejumlah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi pelaku usaha agar berhak untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pemilik usaha dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK.
Baca Juga: 2 Kebiasaan yang Sangat Disukai tapi Paling Dihindari Rosé BLACKPINK Jelang Pemotretan