3. Pilih 'Perseorangan'.
4. Pilih 'Daftarkan NIB' sesuai dengan usaha yang dijalankan masing-masing.
5. Isi formulir data profil, pastikan Anda mengisi data diri dengan benar agar proses pendaftaran BPUM 2022 berjalan lancar.
Baca Juga: Skandal Bullying Makin Rumit, HYBE Dikabarkan Tidak akan Mengusir Kim Garam dari LE SSERAFIM
6. Pilih 'Simpan dan Lanjutkan'.
8. Pilih menu 'Tambah Usaha' kemudian isi data usaha dengan lengkap dan benar.
9. Pilih 'Simpan dan Lanjutkan'.
Baca Juga: Lewat dtks.jakarta.go.id, Simak Ini Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022, Sisa 3 Hari Lagi
10. Untuk pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa mengajukan izin lokasi dan lingkungan dengan klik menu 'Selanjutnya'.
11. Centang kolom 'Mandiri' lalu klik 'Prose NIB'.