Pelaku Usaha Mau Dapat BPUM 2022? Ini Syarat dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

- 25 Mei 2022, 13:28 WIB
Simak syarat dan cara cek penerima BPUM 2022 yang diberikan bagi para pelaku usaha, akses link resminya.
Simak syarat dan cara cek penerima BPUM 2022 yang diberikan bagi para pelaku usaha, akses link resminya. /Tangkap layar eform.bri.co.id

Baca Juga: Gary Iskak Dibawa ke Rumah Sakit, Polda Jabar Beberkan Alasannya

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau e-KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM berikut lampirannya.

3. Apabila domisili usaha tidak sesuai dengan KTP, pelaku usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BPUM 2022.

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ambil BPNT di Kantor Pos, Cukup Bawa 3 Dokumen Ini Bisa Bawa Pulang Uang Rp200 Ribu

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengecek penerima BPUM 2022, bisa segera menyiapkan HP atau perangkat pendukung lainnya untuk mengakses link eform.bri.co.id.

Pelaku usaha juga perlu menyiapkan KTP yang akan digunakan untuk validasi data.

Buka browser di perangkat Anda, kemudian masukkan url atau link eform.bri.co.id pada kolom pencarian browser.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah