Input NIK KTP di eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Ini Bisa Dapatkan BPUM 2022 Rp600 Ribu

- 26 Mei 2022, 13:47 WIB
Simak penjelasan tentang syarat pelaku usaha yang akan mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp600 ribu, segera input NIK KTP.
Simak penjelasan tentang syarat pelaku usaha yang akan mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp600 ribu, segera input NIK KTP. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK - Pelaku usaha ini bisa dapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 Rp600 ribu, segera input NIK KTP di eform.bri.co.id.

Artikel ini akan menyajikan informasi terkait pelaku usaha ini bisa dapatkan BPUM 2022 dengan input NIK KTP di eform.bri.co.id yang diulas secara detail dan mendalam.

Untuk mendapatkan BPUM 2022, pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu di situs oss.go.id secara online.

Selain itu, merujuk pada aturan pencairan tahun 2021, pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUM 2022 wajib memenuhi persyaratan yang di antaranya:

Baca Juga: 6 Dugaan Penyebab Hepatitis Akut, Salah Satunya Varian Baru SARS-CoV-2

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP elektronik atau e-KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapatkan dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

3. Jika domisili di KTP Anda tidak sesuai dengan usaha Anda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BPUM 2022.

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah