4. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Jumat 27 Mei 2022: Ada Sosok yang Diam-diam Menyukaimu
5. Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
6. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Pekerja tidak bisa mendaftarkan diri sendiri secara langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan BSU 2022.
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menentukan sendiri daftar pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tersebut.
Pekerja hanya bisa melakukan pengecekan status masing-masing secara online.
Salah satu situs yang menyediakan pengumuman dan info terbaru BSU 2022 adalah bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30, Berikut Estimasi Tanggalnya