PR DEPOK - Pekerja bisa login ke bsu.kemnaker.go.id agar mendapatkan pengumuman dan info terbaru BSU 2022.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada pekerja yang terpilih sebagai penerima.
Sebelum bisa mendapatkan BSU 2022, pekerja terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Rekor! Pasangan di Inggris Ini Baru Menikah Setelah Bertunangan Selama 60 Tahun
Jika melihat pada penyaluran BSU tahun 2021, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja.
Keenam syarat yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini di antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
Baca Juga: Kasus Cacar Monyet Meningkat, Spanyol Siap Beli Vaksin Imvanex
2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.