PR DEPOK - Pencairan BSU 2022 tengah dinantikan oleh para pekerja dari berbagai kategori.
Tahun ini, BSU 2022 kembali disalurkan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja yang berasal dari sektor yang berbeda-beda.
Terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa mendapatkan BSU 2022 yang akan segera cair.
Berikut ini dua syarat yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada calon penerima BLT subsidi gaji.
1. Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek BPUM 2022 dengan Login ke eform.bri.co.id untuk Lihat Penerima BLT UMKM Rp600.000
Selain dua syarat di atas, terdapat empat syarat lainnya yang mungkin kembali diterapkan oleh pemerintah.
Pasalnya, pada penyaluran BSU tahun 2021 lalu, ada empat kriteria lain yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.