- Tergolong warga miskin atau rentan miskin.
- Terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami PHK.
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 27 Mei 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Cerah Berawan
Untuk bisa terdata di DTKS, calon KPM dapat mendaftarkan diri melalui RT/RW, atau di kantor desa/kelurahan, dan di dinas sosial.
Apabila diterima sebagai KPM, Anda selanjutnya hanya perlu mengecek status pencairan BPNT dan PKH.
KPM bisa cek nama penerima bansos Kemensos tersebut secara online, salah satunya melalui cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini cara pengecekannya:
- Akses cekbansos.kemensos.go.id.
- Lengkapi format wilayah domisili sesuai KTP, seperti, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.