- Anak sekolah SMA/sederajat menerima Rp2 juta per tahun.
- Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini, Jumat 27 Mei 2022: Perhatikan Kondisi Kesehatan Kamu!
- Lanjut usia atau lansia menerima Rp2,4 juta per tahun.
Adapun dana PKH nanti akan langsung masuk rekening KPM di bank-bank Himbara yang ditetapkan Kemensos, seperti, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
Maka dari itu, KPM tinggal saja mencairkan uang tunai PKH 2022 tersebut. Sedangkan uang tunai BPNT 2022 bisa dicairkan KPM melalui Kantor Pos.***