PR DEPOK - Pekerja kembali berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Pasalnya, pemerintah kembali menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan terpilih sebagai penerima.
Dalam penyaluran BSU 2022, pemerintah menargetkan agar BLT subsidi gaji ini bisa tersalurkan kepada 8,8 juta pekerja.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Dari sekian banyak pekerja, hanya mereka yang memenuhi syarat dan terpilih oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang akan menerima BSU tahun ini.
Pemerintah belum lama ini menyampaikan bahwa ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pekerja.
Dua syarat agar pekerja mendapatkan BSU 2022 tersebut di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan BSU 2022, Lengkap dengan Cara Cek Penerima secara Online
1. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan