Ibu Hamil Dapat Rp3 Juta dari Bansos PKH di Tahun 2022? Ini Cara Cek Nama Penerima BLT

- 27 Mei 2022, 19:26 WIB
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BLT bagi Ibu Hamil atau Nifas tahun 2022, yang merupakan program bansos PKH.
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BLT bagi Ibu Hamil atau Nifas tahun 2022, yang merupakan program bansos PKH. / Dok.Antara

PR DEPOK - BLT Ibu Hamil atau Nifas tahun 2022 masih cair, bagaimana cara cek nama penerimanya? Simak dalam artikel ini.

BLT Ibu Hamil/Nifas yang merupakan bagian dari bansos PKH masih cair pada tahap II yaitu bulan April, Mei dan Juni.

Nama penerima BLT Ibu Hamil, seperti bansos-bansos lain bisa dicek di laman cekbansos.kemensos.go.id yang nominalnya Rp3 juta per tahun.

Pengecekan BLT Ibu Hamil/Nifas sendiri bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan menggunakan HP (handphone) dengan akses link resmi cek bansos tersebut.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Spy x Family Episode 8: Persiapan Menyambut Yuri

Bansos yang menargetkan ibu hamil sebagai penerimanya ini masih bisa dicek penerimanya pada tahap II hingga Juni 2022 nanti.

Untuk cara ceknya sendiri amatlah mudah dan sederhana, cukup siapkan KTP untuk masukan data diri dan HP serta koneksi internet.

Lebih lengkapnya, BLT Ibu Hamil/Nifas ini bisa dicek dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

1. Masuk ke laman web resmi cek bansos kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id lewat HP

Baca Juga: Pekerja dengan Nama Ini Berhak Dapat BSU 2022, Cek Sekarang di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id lewat Link Ini

2. Masukkan nama Provinsi sesuai dengan KTP terekam

3. Masukkan nama Kabupaten/Kota sesuai dengan KTP terekam

4. Masukkan nama Kecamatan sesuai dengan KTP terekam

5. Masukkan nama Desa/Kelurahan sesuai dengan KTP terekam

Baca Juga: Dua Pemain Andalan Borneo FC Ikuti TC Timnas di Bandung, Farid Abubakar: Menyisakan 27 Saja

6. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan KTP yang terekam

7. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

8. Jika huruf kode kurang begitu jelas, silakan klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru

9. Klik tombol CARI DATA

Baca Juga: Dua Pemain Andalan Borneo FC Ikuti TC Timnas di Bandung, Farid Abubakar: Menyisakan 27 Saja

Perlu diketahui, karena menargetkan Ibu Hamil/nifas maka tidak semua yang akan mendapat BLT senilai Rp3 juta karena ada persyaratan yang mesti dipenuhi terlebih dahulu.

Selain harus dapat dikonfirmasi sebagai penerima layak, ada beberapa kondisi yang perlu dipenuhi oleh ibu hamil dalam sebuah keluarga penerima BLT tersebut.

Berikut syarat dan kondisi yang perlu dipenuhi untuk dapat BLT Ibu Hamil/Nifas 2022.

- Masyarakat yang di dalam keluarganya memiliki tanggungan Ibu Hamil/Nifas

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

- Masyarakat masuk kategori miskin atau rentan miskin

- Masyarakat yang masuk dalam golongan yang terdampak oleh pandemi Covid-19

- Masyarakat yang mata pencahariannya hilang diakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Masyarakat yang bukan termasuk dalam keluarga anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri

Baca Juga: Syarat Mendapatkan BSU 2022, Lengkap dengan Cara Cek Penerima secara Online

Selain syarat-syarat tersebut, ada syarat lain yaitu terdaftarnya penerima BLT Ibu Hamil/Nifas di DTKS Kemensos.

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan himpunan dari data-data penerima bansos termasuk BLT IBu Hamil/Nifas adalah hal wajib agar dapat bantuan sosial tahun 2022.

Untuk mendapat BLT Ibu Hamil/Nifas tahun 2022 maka diwajibkan mendaftar DTKS sebelum cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Jelang Liga 1 2022-2023, Persik Kediri Banyak Lakukan Belanja Pemain

Pendaftaran BLT Ibu Hamil bisa dilakukan secara online maupun offline sehingga memudahkan bagi mereka yang berhak mendapat BLT Rp3 juta.

Sekian info terkait cara ibu hamil dapat Rp3 juta dari Bansos PKH beserta cara cek nama penerima BLT Ibu Hamil/Nifas lewat cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x