PR DEPOK - Tahun ini, pekerja mendapatkan kabar gembira terkait Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 yang akan kembali dicairkan.
Pemerintah menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja yang terpilih sebagai penerima dan memenuhi kriteria.
Jika melihat pada penyaluran BSU tahun sebelumnya, terdapat enam kriteria yang ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Sabtu, 28 Mei 2022: Ikatan Cinta Siap Menemani Akhir Pekan Anda
Keenam kriteria pekerja agar bisa mendapatkan BSU yakni sebagai berikut.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
3. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.