Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id agar Dapatkan BSU 2022, Pekerja dengan Nama Ini Bisa Cairkan Rp600 Ribu

- 27 Mei 2022, 20:41 WIB
Pekerja bisa login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id lewat link ini untuk dapatkan BSU 2022 yang segera cair.
Pekerja bisa login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id lewat link ini untuk dapatkan BSU 2022 yang segera cair. /Tangkap layar situs BP Jamsostek

PR DEPOK - Tahun ini, pekerja mendapatkan kabar gembira terkait Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 yang akan kembali dicairkan.

Pemerintah menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja yang terpilih sebagai penerima dan memenuhi kriteria.

Jika melihat pada penyaluran BSU tahun sebelumnya, terdapat enam kriteria yang ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Sabtu, 28 Mei 2022: Ikatan Cinta Siap Menemani Akhir Pekan Anda

Keenam kriteria pekerja agar bisa mendapatkan BSU yakni sebagai berikut.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.

3. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Ini Kriteria Pelaku Usaha yang Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id

4. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah