Adapun kriteria penerima Kartu Prakerja yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
4. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: BPUM 2022 Bakal Cair Juni 2022? Simak Informasinya dan Cara Daftar BLT UMKM Rp600 Ribu di oss.go.id
Masyarakat yang belum memiliki akun Kartu Prakerja dan ingin ikut pendaftaran Gelombang 31, dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Buka situs www.prakerja.go.id.
2. Klik ‘Daftar Sekarang’.