Bagi yang belum memahami, berikut syarat penerima BPUM 2022 jika berkaca pada penyaluran tahun sebelumnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: 4 Hal yang Diinginkan Overthinker dari Pasangan saat Jalin Hubungan, Salah Satunya Mencari Kepastian
3. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.
4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
5. Bagi pelaku Usaha Mikro dengan KTP dan domisili usaha berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
6. Pelaku usaha baik yang pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya atau tidak, bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022.
Baca Juga: Prediksi Line Up Final Liga Champions Liverpool Vs Real Madrid: Thiago Absen, Marcelo Juga Tak Main
Adapun cara cek penerima BPUM 2022 di laman eform.bri.co.id mengacu ketentuan tahun lalu sebagai berikut: