2. Kemudian siapkan KTP dan KK sebelum masuk di aplikasi Cek Bansos
3. Setelah itu, masuk di aplikasi dan pilih menu daftar usulan. Masyarakat bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH
4. Selanjutnya, pilih menu tambah usulan
5. Sistem Cek Bansos secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos
Baca Juga: Buka prakerja.go.id, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31 yang Sudah Dibuka
6. Selanjutnya yakni pilih bansos PKH.
Untuk masyarakat setelah daftar melalui dua cara di atas dan dinyatakan sebagai penerima bansos PKH 2022, bakal menjadi sasaran bantuan dengan kategori sebagai berikut:
1. Ibu hamil atau nifas akan mendapatkan Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini 0 s.d. 6 tahun akan mendapatkan Rp3 juta per tahun