3. Namun, jika Anda belum punya akun, bisa pilih buat akun baru.
Baca Juga: 10 Daftar Drama Korea Baru Tayang Juni 2022: Ada Why Her, Insider hingga Yumi's Cell 2
4. Jangan lupa, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Selanjutnya, masukan semua data diri yang dibutuhkan.
6. Kemudian, unggah foto Anda sambil memegang KTP.
7. Terakhir, pilih bansos yang Anda butuhkan.
Baca Juga: Ciro Alves Siap Kerja Keras Berikan Prestasi untuk Persib, Akui Liga 1 Tak Mudah
Ingat, pastikan bahwa semua cara atau langkah-langkah tersebut telah diisi dengan benar, guna untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran DTKS Kemensos.
Selanjutnya, Anda tinggal menunggu sistem dari Kementerian Sosial, untuk memilih apakah Anda layak untuk menerima bansos seperti BPNT, BST, PKH, atau PBI.
Jika Anda sebelumnya telah terdaftar dalam data resmi Kemensos tersebut, masyarakat bisa mengeceknya di situs resmi Kementerian Sosial secara online.