4. Tulis secara jelas kabupaten atau kota domisili penerima PKH lansia dan disabilitas 2022 ynag sama dengan KTP.
5. Nama kecamatan sesuai domisili KTP penerima PKH lansia dan disabilitas 2022.
7. Setelah form pencarian data penerima PKH lansia dan disabilitas 2022 sudah dipastikan terisi semua, selanjutnya, tulis nama lengkap sesuai KTP.
Baca Juga: Atap Tribun Sirkuit Formula E Roboh, Polisi: Penyebabnya Faktor Alam Bukan Kelalaian
8. Kemudian tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.
9. Sebelumnya pastikan form sudah terisi lengkap, lalu klik cari data. Kemudian data akan segera muncul jika sudah terdaftar sebagai penerima PKH lansia dan disabilitas 2022.
Berikut ini, beberapa kategori PKH 2022 termasuk PKH lansia dan disabilitas yang disalurkan oleh Pemerintah sebagai berikut:
1. PKH Kategori ibu hamil dan nifas Rp 3 juta per tahun.
Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos yang Cair Juni 2022
2. PKH Kategori balita atau anak usia dini 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.