Baca Juga: Uni Eropa Resmi Larang Impor Minyak dari Rusia Meski Cuma Sebagian Demi Menekan Invasi Kremlin
1. Siapkan KTP untuk syarat mencairkan bansos PKH dan BPNT.
2. KPM silakan datangi Kantor Pos terdekat sesuai jadwal pencairan bansos PKH ataupun BPNT.
3. Ambil nomor urut antrean di Kantor Pos tersebut.
4. Serahkan berkas dokumen sesuai yang diminta oleh petugas di Kantor Pos.
5. Jika dokumen yang dibawa sudah sesuai, pihak lembaga penyalur akan memberikan uangnya.
6. Pencairan bansos PKH ataupun BPNT tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Masing-masing KPM penerima bansos PKH akan mendapatkan uang sesuai dengan kategori penerima seperti ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak sekolah dari SD hingga SMA, penyandang disabilitas, hingga lansia.
Akan tetapi, apabila Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, Anda akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp200.000 per bulan yang dapat dicairkan di kantor pos.***