1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.
3. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: RM, Jungkook dan Suga BTS Memukau Saat Beri Tanggapan Soal Kejahatan Anti-Asia di Gedung Putih
4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
6. Pelaku UMKM baik yang pernah dapat BPUM tahap sebelumnya atau tidak bisa dapat BLT Rp600 ribu di tahun 2022.
Jika merasa memenuhi syarat di atas, pelaku usaha bisa segera daftar BPUM 2022 agar dapat BLT UMKM Rp600 ribu dari Kemenkop UKM.
Berikut cara daftar BPUM 2022: