Cara Daftar BPUM 2022 di oss.go.id agar Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu dari Kemenkop UKM

- 1 Juni 2022, 11:58 WIB
Simak penjelasan tentang cara daftar BPUM 2022.
Simak penjelasan tentang cara daftar BPUM 2022. /Pixabay/EmAji/

1. Buka laman oss.go.id lalu buat akun dengan mengikuti petunjuk yang ada.

2. Setelah proses pembuatan akun selesai, pilih menu 'Perizinan Usaha'.

3. Pilih 'Perseorangan'.

Baca Juga: KJP Plus Juni 2022 Kapan Cair dan Tanggal Berapa? Simak Berikut Estimasi dan Infonya

4. Pilih 'Daftarkan NIB' sesuai dengan usaha yang dijalankan masing-masing.

5. Isi formulir data profil dengan benar agar proses pendaftaran BPUM 2022 berjalan lancar.

6. Pilih 'Simpan dan Lanjutkan'.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Link Eat Love Kill yang Tayang di Disney+ pada 6 Juni 2022

7. Pilih menu 'Tambah Usaha' kemudian isi data usaha

8. Pilih 'Simpan dan Lanjutkan'.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah