BPUM 2022 Masih Belum Cair, Pelaku Usaha Bisa Penuhi Syarat Ini Sebelum Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

- 1 Juni 2022, 12:34 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan terkait persyatan pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM dalam program BPUM 2022.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait persyatan pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM dalam program BPUM 2022. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK - Bantuan Produktif Mikro Usaha atau BPUM 2022 masih belum cair. Pelaku usaha bisa penuhi syarat ini terlebih dahulu sebelum dapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

Sehubungan dengan belum cairnya BPUM 2022, pelaku usaha bisa memenuhi syarat ini terlebih dahulu sebelum mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

Pasalnya, pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUM 2022 wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada aturan tahun 2021, beberapa persyaratan untuk mendapatkan BPUM 2022 yang wajib dipenuhi pelaku usaha di antaranya:

Baca Juga: Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1051: Yamato Resmi Bergabung dengan Bajak Laut Topi Jerami

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelaku usaha memiliki kartu identitas diri berupa KTP atau e-KTP.

3. Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

4. Pelaku usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila domisili di KTP tidak sesuai dengan domisili usaha.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x