Baca Juga: Murka ke AS, China Lakukan Patroli Kesiapan Tempur di Sekitar Taiwan
5. Pelaku usaha bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.
6. Terakhir, pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.
Satu syarat tambahan, pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu di situs oss.go.id secara online agar bisa mendapatkan BPUM 2022.
Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengumumkan akan kembali mengadakan program BPUM di tahun 2022 ini untuk tahap ketiga.
Baca Juga: Pacar Eril Unggah Pesan Haru nan Menyayat Hati: Tolong Tetap Tinggal Ril, Aku Tahu Kamu Sangat Kuat
Sebelumnya, BPUM telah hadir pada 2020 untuk tahap pertama, dan tahun 2021 untuk tahap kedua.
Untuk tahun 2022 ini, BPUM akan disalurkan ke setiap pelaku usaha yang sesuai kriteria sebesar Rp600 ribu.
Pemerintah berharap pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 dapat terbantu dengan adanya program BPUM tersebut.
Nantinya, pelaku usaha bisa mencairkan dana BPUM 2022 sebesar Rp600 ribu melalui Bank penyalur, yakni Bank BRI.