Baca Juga: Identitas Korban Pemukulan Pengendara Mobil Plat RFH Terungkap, Ternyata Anak Anggota DPR
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki KTP.
- Merupakan masyarakat rentan miskin dan terdampak pandemi Covid-19, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan anggota Polri/TNI.
Baca Juga: PKH 2022 Cair Lagi Juni Ini, Dapatkan BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta Hanya Modal KTP dan HP
Sebagai informasi, pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos, atau secara offline dengan mendatangi kelurahan di tempat tinggal masing-masing.
Selanjutnya, masyarakat yang ingin cek penerima BPNT 2022 bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan KTP dan HP.
Link cekbansos.kemensos.go.id dapat Anda akses dengan browser yang tersedia di masing-masing HP.
Setelah dialihkan menuju link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat wajib untuk mengisi data-data untuk dicocokkan sistem dengan data di DTKS Kemensos.