Baca Juga: Harga Tiket ke Candi Borobudur untuk Wisatawan Lokal Naik Drastis Menjadi Rp750 Ribu
· Syarat Mendaftar
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: BPUM 2022 Segera Cair, Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah Soal BLT UMKM Rp600.000
4. Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan termasuk dalam Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal memiliki 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
· Sementara itu, berikut 7 tahapan yang perlu dilakukan untuk mengikuti program Kartu Prakerja.