Apa Itu Kartu Prakerja? Simak Syarat dan Tahapan Daftar di Link Resmi agar Dapat Insentif

- 5 Juni 2022, 12:50 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang Kartu Prakerja, lengkap dengan syarat dan tahapan daftarnya di link resmi.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang Kartu Prakerja, lengkap dengan syarat dan tahapan daftarnya di link resmi. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

Baca Juga: Harga Tiket ke Candi Borobudur untuk Wisatawan Lokal Naik Drastis Menjadi Rp750 Ribu

· Syarat Mendaftar

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: BPUM 2022 Segera Cair, Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah Soal BLT UMKM Rp600.000

4. Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan termasuk dalam Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal memiliki 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

· Sementara itu, berikut 7 tahapan yang perlu dilakukan untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah