BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair, Cek Penerima BPUM 2022 Masih di eform.bri.co.id?

- 6 Juni 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi - Kemenkop UKM mengungkap BLT UMKM bakal segera cair dengan menggelontorkan bantuan Rp600.000 ke setiap penerima.
Ilustrasi - Kemenkop UKM mengungkap BLT UMKM bakal segera cair dengan menggelontorkan bantuan Rp600.000 ke setiap penerima. /Kabar Joglo Semar/Galih Wijaya.

PR DEPOK - Masyarakat masih menantikan pencairan BLT UMKM yang digulirkan pemerintah melalui program BPUM 2022.

Pasalnya, penyaluran BLT UMKM dari program BPUM 2022 yang dikabarkan cair pada April 2022 lalu, hingga kini masih belum ada kejelasan tanggal berapa bakal disalurkan.

Kendati demikian, Kemenkop UKM belum lama ini mengungkap jika BLT UMKM bakal segera cair dengan menggelontorkan dana BPUM 2022 sejumlah Rp600.000 tiap penerima.

Namun, apakah penerima BPUM 2022 bisa cek statusnya melalui link eform.bri.co.id?

Baca Juga: Cara Pelaku Usaha Dapat BPUM 2022, Login eform.bri.co.id Pakai NIK KTP dan Daftar di Sini agar BLT UMKM Cair

Saat ini, pemerintah masih menyusun kebijakan penyaluran BLT UMKM dari program BPUM 2022, meski nominal BPUM tahun ini sudah disebutkan yakni sebesar Rp600.000.

Dengan demikian, link eform.bri.co.id belum dapat dipastikan apakah bisa untuk kembali cek penerima BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022 atau tidak.

Akan tetapi bila merujuk penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 dengan cara berikut.

Cara Cek Penerima

1. Segera akses situs eform.bri.co.id

Baca Juga: Kapan The Boys Season 3 Rilis dan Berapa Jumlah Episodenya?

2. Lalu, segera input NIK pada KTP

3. Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

5. Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM

6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca Juga: Liverpool Ingin Datangkan Calvin Ramsay untuk Jadi Pengganti Trent Alexander-Arnold

Sebagai informasi, BPUM merupakan program strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menggelontorkan BLT UMKM senilai Rp600.000 kepada para pelaku usaha kecil.

Tujuan lain pemerintah melalui Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM Rp600.000 yakni untuk membantu pelaku usaha kecil agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya diketahui bahwa pada 2020 silam, pemerintah telah menggulirkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta per penerima BPUM.

Baca Juga: Genap Berusia 23 Tahun, Simak 7 Fakta Menarik Haechan NCT yang Ternyata Unik Sejak Lahir

Sementara itu pada 2021 lalu, pemerintah juga kembali menyalurkan BLT UMKM yakni Rp 1,2 juta yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Besaran dana BLT UMKM di dua tahun tersebut berbeda lantaran adanya pengurangan anggaran dari Pemerintah yang dialokasikan untuk bantuan sosial atau bansos.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pada penyaluran BPUM 2021, pencairan bantuan terbagi menjadi dua tahap.

Untuk tahap pertama, BLT UMKM telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.

Baca Juga: Korea Selatan dan Amerika Serikat Balas Ancaman Korea Utara dengan Luncurkan 8 Rudal Jarak Jauh

Lalu pada tahap dua, BLT UMKM telah terealisasi 100 persen pada November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.

Sedangkan untuk tahun ini, program BPUM 2022 bakal menyasar sekitar 12,8 juta pelaku usaha kecil di seluruh wilayah Indonesia.

Akan tetapi, dari 12,8 juta orang tersebut, jika merujuk penyaluran BPUM tahun sebelumnya, tidaklah sembarang pelaku usaha yang dapat bantuan lantaran hanya yang memenuhi kritria dan syaratlah yang akan menerima BLT UMKM.

Baca Juga: Ungkap Kebaikan Eril Semasa Hidup, Ridwan Kamil: Kamu Sejatinya adalah Pahlawan

Kriteria Penerima

- Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki NIK KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta perangkat desa

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Niat Menikah Tidak Perlu Ribet, Simak Cara Daftar Nikah Via Online

Pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BPUM 2022.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM sesuai dengan domisili pemohon.

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah