PR DEPOK - Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kepada pelaku usaha di Tanah Air.
BPUM 2022 diperuntukkan untuk 4 pelaku usaha terdiri dari nelayan, pedagang kaki lima, pemilik warung kecil, pemilik usaha mikro dengan sasaran penerima 12,8 juta orang.
Berdasarkan ketentuan tahun sebelumnya, pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 dengan mengakses laman eform.bri.co.id.
Apabila memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2022, 4 pelaku usaha yang ditentukan akan mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
Pemerintah sendiri belum menyampaikan informasi mengenai syarat penerima BPUM 2022.
Namun, prediksi syarat penerima BPUM 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Your Eyes - Stray Kids dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Berikut syarat penerima BPUM 2022 mengacu pada penyaluran tahun sebelumnya: