PR DEPOK - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022 dari pemerintah.
Pasalnya, BPUM 2022 dijanjikan untuk segera disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha mikro.
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 adalah salah satu jenis BLT yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Jika merujuk pada penyaluran sebelumnya, pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM jika memenuhi sejumlah syarat.
Syarat-syarat yang ditetapkan pada penyaluran BPUM sebelumnya adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Menjalankan usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan dari calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai dengan lampiran.
Baca Juga: Berikut Hak dan Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penerima Bansos PKH Lansia Rp2,4 Juta
3. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.